Beranda | Artikel
Fatwa MUI: Puasa dan Hari Raya Harus Mengikuti Pemerintah
Jumat, 27 Juni 2014

Fatwa MUI Tentang Penentuaan Puasa Ramadhan dan 1 Syawal

Alhamdulillah.

Rasa syukur sepatutnya kita nyatakan dengan keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia yang ditetapkan pada 16 Desember 2003 lalu

(Ditetapkan sebagai Fatwa Nomor 2/2004, 24 januari 2004).

Walau pun media massa lebih tertarik pada fatwa bunga bank, sebenarnya fatwa MUI tersebut juga memuat hal penting, yaitu tentang penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Sangat disayangkan kurangnya minat media massa memberitakannya, termasuk ketika sosialisasinya sebelum sidang itsbat penentuan awal Dzulhijjah dan Idul Adha 1424 di Depag. Padahal fatwa itu telah membuka jalan menuju penyatuan awal Ramadhan dan hari raya yang didambakan ummat Islam.

Keseragaman awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha 1424 semata-mata karena posisi bulan dan matahari memungkinkan untuk terjadinya keseragaman, bukan berarti telah terpecahkannya masalah perbedaan pendapat yang sering kali muncul tentang penentuan awal-awal bulan qamariyah. Masih ada hal-hal yang harus diselesaikan dalam upaya penyatuan ummat yang seharusnya kita mulai pada masa tenang ini, bukan saat terjadi perbedaan. Fatwa MUI tersebut mempunyai makna sangat penting dalam upaya tersebut. (Prof. Thomas Djamaluddin – Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, LAPAN dan Anggota Badan Hisab Rukyat, Kementerian Agama RI)

Berikut lampiran Fatwa MUI

fatwa-mui-tentang-ramadhan

fatwa-mui-tentang-ramadhan2

fatwa-mui-tentang-ramadhan3

🔍 Muhrim Atau Mahram, Wanita Terangsang Apa Membatalkan Puasa, Doa Pelindung Rumah, Wanita Bersuami Jatuh Cinta Lagi, Hukum Marah Dalam Islam, Trinitas Dalam Islam

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/22891-fatwa-mui-puasa-dan-hari-raya-harus-mengikuti-pemerintah.html